Kecamatan Pucuk Rantau adalah kecamatan pemekaran dari Kecamatan Mudik yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 ...
Kecamatan Pucuk Rantau adalah kecamatan pemekaran dari Kecamatan Mudik yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kecamatan Sentajo Raya, dan Kecamatan Pucuk Rantau Di Kabupaten Kuantan Singingi.
Ibukota Kecamatan Pucuk Rantau terletak di Pangkalan, dan terdiri dari 10 desa, yaitu :
- Desa Perhentian Sungkai
- Desa Ibul
- Desa Muara Petai
- Desa Pangkalan
- Desa Sungai Besar
- Desa Setiang
- Desa Muara Tiu Makmur
- Desa Muara Tobek
- Desa Sungai Besar Hilir
- Desa Kampung Baru Ibul
Batas administrasi Kecamatan Pucuk Rantau adalah :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Kecamatan Kuantan Mudik
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Jambi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatara Barat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hulu

COMMENTS